Rabu, Agustus 27

Kuasa Hukum: Tidak Ada Kerugian Negara Dari Penjelasaan Saksi Ahli Tidak Ada Kerugian Negara Dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Tol Betung-Tempino

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Palembang, AkselNews.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait pemalsuan dokumen tanah di proyek Jalan Tol Betung–Tempino, Jambi, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa Yudi Herzandi (YH) menyatakan bahwa berdasarkan penilaian saksi ahli tidak kerugian yang dialami negara.

Kuasa Hukum YH, Nurmala, menilai bahwa sejak awal posisi perkara ini tidak termasuk dalam ranah Tipikor. Tidak terdapat unsur mens rea atau niat memperkaya diri sendiri maupun orang lain, dan tidak terbukti adanya kerugian negara secara nyata.

“Kalau tidak ada penyalahgunaan wewenang, tidak ada niat jahat, dan tidak ada kerugian negara, maka unsur tindak pidana korupsi tidak terpenuhi,” ujar Nurmala usai persidangan.

Baca Juga:   Operasi Ketupat 2022, Kapolres Banyuasin Apresiasi Personel, Dua Hari Dua Malam Urai Kemacetan

Adapun dalam persidangan yang digelar pada Senin (21/07/2025) tersebut, dua ahli yang dihadirkan kuasa hukum YH, yaitu ahli administrasi negara Prof. Dr. Tatiek Sri Djatmiati, S.H., M.S. dan ahli hukum pertanahan Dr. Yagus Suyadi, S.H., M.Si.

Prof. Tatiek mengatakan perkara ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme administrasi, bukan pidana korupsi. Menurutnya berdasarkan hukum administrasi, pelimpahan kewenangan dari Gubernur kepada Bupati membuat tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan penerima delegasi, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

Dia juga menyatakan bahwa tindakan pejabat dalam menggunakan diskresi seperti tidak menempuh upaya kasasi atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan merupakan pelanggaran hukum.

Baca Juga:   Kuasa Hukum Bf Minta Pertimbangan Hakim Dengan Mengajukan Eksepsi

“Kalau norma hukum menggunakan kata ‘dapat’, itu adalah norma diskresi. Artinya pejabat diberi pilihan, bukan keharusan. Dalam hukum administrasi, tindakan tersebut sah sepanjang tidak bertentangan dengan norma dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi atau politis,” terang Prof. Tatiek di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Fauzi Isra, S.H., M.H.

Selain itu, Prof. Tatiek juga menegaskan bahwa setiap keputusan administratif seperti Surat Keputusan Penetapan Lokasi (Penlok) tunduk pada mekanisme keberatan administratif dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tidak adanya kasasi atau keberatan lanjutan bukan pelanggaran hukum.

Baca Juga:   SK Menhut 1993 dan 1996 Bisa Anulir Tuntuan JPU Soal Korupsi Tol Betung

“Penanganan terhadap cacat administratif harus dimulai dari pemerintah, bukan langsung pidana. Ini prinsip Asas Rechmattige dan Tata Pemerintahan yang Baik,” ujar Prof. Tatiek.

Dengan keterangan ahli ini, kuasa hukum YH menegaskan bahwa perkara ini lebih tepat diselesaikan di ranah hukum administrasi atau keperdataan, bukan melalui jalur pidana korupsi. Mereka optimistis majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif dan adil. (**)

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply