Palembang, AkselNews.com – Anggota Unit VII Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang berhasil menangkap M Wahyu Romadon (29) dan Bayu Prabowo (29), tersangka dari jaringan narkoba jenis shabu-shabu dengan mengamankan dua orang tersangka.
Kedua pelaku dari warga Jalan Pangeran Sido Ing (PSI) Kenayan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang.
Para pelaku ini ditangkap saat sedang berlibur di salah satu hotel berbintang yang ada di Kota Palembang, Jum’at (2/12/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra didampingi Kasat Narkoba Kompol Mario Ivanry mengatakan, ungkap kasus ini merupakan terbesar yang dilakukan Satres Narkoba Polrestabes Palembang dalam kurun waktu tiga tahun belakang.
“Ungkap kasus ini bukan instan, melainkan tindak lanjut dari ungkap kasus sebelumnya yang terjadi di Tangga Buntung. Kita menduga, mereka ini merupakan pemasok shabu terbesar di Palembang,” kata Kapolres saat pers rilis di Polrestabes Palembang, Senin (6/12/2021) siang.
Irvan mengatakan, setelah melakukan penangkapan di hotel, kedua tersangka langsung digiring ke rumah kontrakannya di Jalan OPI Raya, Kalimantan III, Kecamatan Jakabaring, Palembang. Lalu, ditemukan narkoba jenis sabu-sabu yang tersimpan dalam tas koper warna merah.
“Tas koper tersebut kita temukan di samping ranjang. Saat kita geledah, kita temukan lima bungkus teh Guan Ying yang di dalamnya berisikan sabu-sabu dengan masing-masing berat satu kilogram,” ungkap Irvan.
Masih dikatakan Irvan, barang haram tersebut dikirim dari Pekanbaru, Riau dan akan diedarkan di wilayah Kota Palembang. “Kita masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lagi yang ada di atas mereka. Untuk identitasnya sudah kita kantongi,” jelasnya.
Dengan ungkap kasus ini, lanjut dia, pihaknya berhasil menyelamatkan 25 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba. “Untuk barang bukti kita amankan 5 kilogram sabu, satu bal plastik klip dan dua unit ponsel,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Kompol Mario menjelaskan, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka sudah dua bulan menjalankan bisnis haram ini. “Berdasarkan keterangannya baru dua kali dengan keuntungan sekitar Rp5 juta,” pungkasnya. (deni)