Banyuasin, AkselNews.com – Pada hari Raya Natal tahun 2023, sebanyak lima Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lapas Kelas IIA Banyuasin menerima Remisi Khusus (RK) berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor PAS-2134.PK.05.04 Tahun 2023.
Upacara pemberian remisi Natal digelar secara simbolis di Aula Lapas pada Senin (25/12/2023), dipimpin oleh Kepala Lapas Jhonny H Gultom. Hadir dalam acara ini adalah pejabat struktural, staf, dan para WBP yang turut menerima remisi Natal.
Kepala Lapas, Jhonny H Gultom, menyampaikan selamat kepada warga binaan yang mendapat Remisi Khusus Natal. Pemberian remisi ini didasarkan pada perilaku baik selama menjalani masa pidana dan pemenuhan syarat administratif.
Dari lima orang yang diusulkan untuk remisi, satu orang mendapatkan remisi selama 1 bulan 15 hari, sementara empat orang lainnya mendapatkan remisi selama 1 bulan.
Sarsana, melalui Jhonny H Gultom, menegaskan bahwa remisi ini diharapkan dapat memotivasi WBP untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan di Lapas Kelas IIA Banyuasin.
“Sekali lagi kami mengucapkan selamat kepada warga binaan yang menerima remisi atau pemotongan masa pidana, semoga selanjutnya akan terus berkelakuan baik sampai selesai masa pidana di Lapas,” pesannya. (Arie id)