Batu Bara, AkselNews.com – Entah apa yang ada dipikiran BW, yang nekat mengelapkan mobil mertuanya sendiri. Dengan modus merental, BW bawa kabur Rusli (58,) warga Desa Simpang Dolok, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Akibat perbuatannya, Tim Opsnal unit I Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara, mengamankan BW pada Kamis (19/1/2023) pukul 09.00 WIB.Penangkapan pelaku sendiri, berangkat dari laporan korban atas dugaan tindak pidana penggelapan berupa 1 unit mobil toyota kijang inova G.
“Pelaku merupakan menantu korban, tinggal di dusun Pekan Selasa Desa Lubuk Hulu Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara,” kata Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Jhon H Tarigan.
Kasat mengungkapkan berawal pada hari Senin 08 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 WIB. Pelaku mendatangi kerumah korban meminjam mobil dengan modus rental (sewa).
Pelaku memberikan uang tunai Rp 1 Juta kepada korban perjanjian sebagai uang sewa mobil selama 3 hari.
Namun kata korban hingga habis masa sewanya selama tiga hari, korban tidak juga mengembalikan mobilnya korban.
“Saat korban mencoba menghubungi, pelaku memberikan berbagai alasan yang tidak jelas hingga semua kontak korban di blokir pelaku,” ungkapnya.
Adapun milik pelapor yang digelapkan oleh terlapor yaitu 1 (satu) unit mobil toyota kijang innavo G nopol BB 1505 CB.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.150.000.000, hingga korban membuat laporan ke Polres Batu Bara guna dapat dilakukan proses hukum.
“Untuk saat ini pelaku telah di amankan didalam sel tahanan reskrim Polres Batu Bara guna menjalani proses hukum mempertanggung jawabkan perbuatanya,” sebut Kasat mengakhiri. (Akbar)