Palembang, AkselNews.com – Dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi dokumen tanah di Jalan Tol Betung–Tempino Jambi yang menjerat Amin Mansyur (AM), mantan pegawai BPN Kabupaten Musi Banyuasin, saksi ahli pidana yang dihadirkan kuasa hukum memberikan penekanan penting tentang prinsip dasar hukum pidana sebagai “ultimum remedium.”
Dr. Mahmud Mulyadi, S.H., M.Hum., dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), dihadirkan untuk memberikan keterangan sebagai ahli dalam bidang hukum pidana. Dalam penjelasannya, Mahmud menyoroti bahwa penggunaan hukum pidana seharusnya bersifat terakhir, bukan yang pertama kali ditempuh.
“Hukum pidana adalah ultimum remedium, artinya langkah terakhir. Jika suatu perkara bisa diselesaikan secara administratif atau perdata, maka pendekatan pidana tidak boleh digunakan terlebih dahulu,” tegas Mahmud di hadapan Majelis Hakim PN Tipikor Palembang.
Hal ini disampaikan dalam konteks dugaan pemalsuan surat tanah yang dituduhkan kepada Amin Mansyur. Menurut ahli, apabila masalah yang timbul masih menyangkut keabsahan administrasi dokumen, maka seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pertanahan atau perdata.
Mahmud menambahkan bahwa kriminalisasi terhadap perbuatan administratif tanpa niat jahat yang terbukti bisa menjadi preseden buruk dalam sistem hukum nasional. “Jika semua kekeliruan administratif langsung dipidanakan, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan rasa takut dalam birokrasi,” jelasnya.
Dalam keterangan lainnya, Mahmud juga menjelaskan bahwa harus ada bukti nyata adanya niat jahat atau mens rea dalam perbuatan terdakwa agar dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini, menurutnya, menjadi bagian penting dari prinsip pertanggungjawaban pidana dalam hukum modern.
Tim kuasa hukum terdakwa, Mujaddid Islam, S.H., M.H., mengapresiasi penekanan ahli terhadap pendekatan hukum yang proporsional dan tidak represif. “Ini menunjukkan bahwa perkara ini belum tentu memenuhi unsur pidana, apalagi jika tidak ditemukan niat jahat dari terdakwa,” ujarnya.
Ia menyebut, berdasarkan hasil keterangan ahli hari ini, pihaknya akan semakin optimis dalam mengajukan pembelaan dan mendesak agar perkara ini ditinjau kembali secara adil dan objektif. “Kita berharap hakim mempertimbangkan keterangan ahli secara bijaksana,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Amin Mansyur bersama Yudi Herzandi (mantan Asisten I Setda Muba) didakwa dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah seluas 34 hektare yang diduga merugikan negara. Namun hingga saat ini, proses pembuktian masih terus berjalan dan belum ada keputusan hukum tetap terhadap para terdakwa.
Sidang akan kembali digelar pada pekan berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum. Proses ini menjadi penentu lanjutan nasib hukum AM, yang masih terus memperjuangkan pembuktian bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus yang disangkakan. (**)
