Jumat, Agustus 29

Pelaku Pembunuhan di SU I Palembang, Baru Keluar Penjara

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Palembang, AkselNews.com – Tim gabungan Unit Pidum dan Tim Tekab Satreskrim Polrestabes Palembang membekuk satu pelaku pembunuhan terhadap Eko Saputra (31) warga Lorong Garuda 2, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.

Identitas tersangka yakni Kgs M Ridho Rizki alias Edo (24), warga Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Dia ditangkap di kawasan Jalan HM Ryacudu, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, Jum’at (11/3/2022) sekitar pukul 03.00 dini hari atau lima setelah peristiwa pembunuhan tersebut.

Berdasarkan data dihimpun, peristiwa berdarah itu terjadi Kamis (10/3/2022) sekitar pukul 22.00. Berawal ketika korban dan pelaku bertemu di Jalan HM Ryacudu, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.

Kemudian keduanya terlibat perselisihan yang ditenggarai saling lirik. Ridho yang kesal, langsung menghunuskan senjata tajam (sajam) pisau yang dibawanya ke arah pelaku hingga mengenai bagian dada serta leher.

Baca Juga:   Ketum IKA UNSRI Minta Permasalahan Dugaan Pelecehan Seksual Di Kampus UNSRI Tidak Melebar

Korban Eko tersungkur bersimbah darah dan langsung dibawa pihak keluarga ke rumah sakit. Sementara, tersangka Ridho yang melihat korban terkapar langsung melarikan diri.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, usai menerima laporan adanya peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, pihaknya langsung mendatangi lokasi.

“Kami Satreskrim dua unit sekaligus mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian dan memeriksa sejumlah saksi yang ada di sana,” kata Tri saat dibincangi awak media, Jumat (11/3/2022) siang.

Dari hasil itu, lanjut dia, pihaknya mengamankan pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian lima jam usai peristiwa itu. “Kita kejar dan kita berhasil mengamankannya. Kita juga berikan tindak tegas terukur,” ujar dia.

Baca Juga:   Media Center Polres Banyuasin Adem dan Nyaman, Dilengkapi AC dan Wifi

Masih dikatakan Tri, untuk motif pembunuhan dikarenakan adanya selisih paham antara korban dan pelaku. Saat itu mereka sedang duduk nongkrong sambil menenggak minuman keras (miras).

“Tidak ada dendam. Murni karena pengaruh minuman keras. Mereka sedang menongkrong sambil minum miras. Lalu, selisih paham dan terjadilah perkelahian dan pembunuhan,” kata dia.

Sedangkan untuk pasal, tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

“Tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat),” ujarnya.

Sementara itu, tersangka Ridho mengakui perbuatannya. Dia mengatakan, kejadian tersebut bermula ketika dia melintas di depan korban yang sedang menenggak miras dengan teman-temannya.

“Korban menawari saya minuman (miras), saya tolak dan berkata biar mau beli sendiri. Mungkin karena itulah dia tersinggung langsung memukul saya dari belakang menggunakan kayu balok,” tutur bapak dua anak ini.

Baca Juga:   Persiapan Pemilu 2024, KPU Palembang Sambangi Polrestabes Palembang

Dia mengatakan, saat kejadian dia membawa dua buah senjata tajam. Namun yang digunakan untuk menusuk korban hanya satu kali.

“Saat dia memukul saya dari belakang, saya langsung berbalik arah dan menusuk dia. Seingat saya hanya satu kali pak di bagian perut. Saya tidak tahu kalau dia meninggal,” ujarmya.

Ridho mengungkapkan, dia baru keluar dari penjara tahun 2021 kemarin.

“Kasus maling motor. Baru keluar tahun kemarin,” pungkasnya. (den)

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply