Palembang, AkselNews.com – Pelaku pencurian Pipa, Gate Valve milik PT Pertamina Hulu Rokan 4 Field Prabumulih, yakni Tn (19), tertangkap pada Kamis (16/12/2021) sekitar, pukul 15.00 WIB
Pelaku ditangkap Unit Pidum dan Tim Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, saat berada di depan SMA 19 di Jalan Gub H A Bastari, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang.
Tersangka yang saat ditangkap berusaha kabur, meski tembakan peringatan dilepas, memaksa petugas melakukan tindakan tegas terukur. Topan harus dihentikan dengan menghadiahi kakinya dengan timah panas.
Setelah diberikan pengobatan di RS Bari Palembang, tersangka langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Informasi dihimpun, tersangka pelaku bersama tersangka Iwan (sudah ditangkap) melakukan aksi pencurian pipa dengan panjang sekitar 15 meter dan 4 buah Valve, pada Selasa (11/5/2021) lalu sekitar pukul 08.30 WIB di Komplek Opi, tepi Sungai Ogan, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang.
Aksi pepaku kepergok warga dan kemudian Security Pertamina Hulu Rokan 4 Field Prabumulih kemudian memeriksa barang yang hilang dan melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, dengan total kerugian sekitar Rp45 juta.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing dan Kasubnit Opsnal Pidum, Ipda Kristian membenarkan Sat Reskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit Pidum dan Tekab 134 menangkap DPO pencurian Pipa dan Valve milik PT Pertamina Hulu Rokan 4 Field Prabumulih.
“Benar tersangka merupakan DPO kita dalam perkara Pasal 363 KUHP, sebelumnya satu tersangka lainnya juga telah diamankan bersama barang bukti berupa dua buah mata gergaji merek Sandflex, satu buah tang, satu buah kunci pas 12 inci, satu buah potongan besi ukuran 20 cm, satu buah rantai motor dalam keadaan putus, satu helai baju kaos oblong,” jelasnya. (deni)