Palembang, AkselNews.com – Pemerintah Kota Palembang angkat bicara terkait tidak dianggarkannya permintaan subsidi Rp12 miliar seperti yang sudah disetujui oleh DPRD Kota Palembang kepada PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J), sehingga operasional Trans Musi per 1 Januari 2022 terhenti.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, Zulkarnain mengungkapkan, Pemkot Palembang sendiri sudah memberikan subsidi sejak Trans Musi pertama kali operasional sekitar 2010 lalu.
“SP2J tidak menyampaikan proposal dengan lampiran hasil audit Kantor Akuntan Publik atau Auditor Independen,” katanya, Selasa (4/1/2022).
Hal itu menajdi syarat sesuai dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020. Proposal ini diserahkan kepada Walikota, kemudian nantinya akan disposisi ke Dishub untuk dievaluasi.
“Karena lampiran itu tidak dipenuhi oleh SP2J maka tahun ini tidak dapat dianggarkan,” katanya.
Menurutnya, hal ini sebelumnya sudah diingatkan kepada SP2J dan pengajuan itu sudah disetujui oleh DPRD Kota Palembang.
“Kemungkinan nanti bisa diajukan di APBD perubahan, mungkin nilainya tidak sama karena tahun berjalan, tapi kita lihat nanti seperti apa,” katanya. (yud)