Muara Enim, AkselNews.com – Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukajaya, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, untuk masa Jabatan 2022–2028, di Desa Sukajaya, Sabtu (3/9/2022).
Hadir langsung dalam pemilihan Anggota BPD, Camat Gelumbang, H. Restu JK, S.Sos MSi, didamping Kasi pemerintahan Ahyahudin S.sos, Babinsa Koramil 404-01/Gelumbang Serda Mutasir, Kepala Desa Sukajaya Marzuki S.sos, Bhabinkamtibmas Polsek Gelumbang, Bripka Azhari, tokoh masyarakat, adat dan tokoh agama.
Dikatakan Kepala Desa Sukajaya Marzuki S.sos, dalam pelaksanaan tugasnya, BPD harus berpegang kepada undang undang, sesuai dengan peraturan Undang- Undang No.6 Tahun 2014, pasal 58 ayat 3 yang berlaku. BPD harus berjanji dihadapan masyarakat, akan menjalankan tugas pokok dan fungsi BPD.
BPD memiliki tiga fungsi utama, yaitu membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa dalam melaksanakan pelayanan pembangunan Desa.
“Untuk itu, BPD juga harus ikut berperan aktif dalam perencanaan pembangunan di Desa, sehingga dengan demikian semua perencanaan pembangunan di Desa Sukajaya, dapat tercapai sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama,” jelasnya. (suprik)