Muara Enim, AkselNews.com – Dua nama telah diusung oleh tiga partai, yakni Demokrat, PKB, dan Hanura, untuk menempati posisi wakil Bupati Muara Enim yang masih kosong dan akan berakhir pada 2023 nanti.
Tapi tampaknya, DPRD Muara Enim sangat hati-hati terkait jabatan Wakil Bupati ini. Kendati demikian, bukan tanpa respon tentunya. Pansus tentang pemilihan Wabup Muara Enim kabarnya sudah mulai dibentuk.
Terkait isu hangat politik di Muara Enim ini, salah satu tokoh masyarakat Zona 3, Jauhari, mengatakan, jabatan Wakil Bupati Muara Enim sangat penting untuk maksimal dalam pelayanan kepada masyarakat. Tapi, memang harus dicermati lebih dalam.
Menurut Jauhari selaku tokoh masyarakat zona 3, DPRD Muara Enim, jabatan bupati dan wakil bupati sepaket akan berahir 2023. Juarsah sendiri ketika dilantik sebagai Bupati 20 November 2020.
Itu artinya, sampai sekarang Wabup tesebut belum terisi. Kekosongan jabatan Wabup sampai dengan sekarang tinggal 10 bulan.
“Jadi yang jadi pertanyaan apakah pencalonan Wabup itu masih memenuhi syarat?,” ucapnya.
Jika dilihat dari UUD Pilkada pasal 176 UU no 10 Th 2016 ayat 1 DPRD dapat melaksanakan pemilihan wakil bupati sesuai usulan dari partai pengusung dengan syarat masa jabatan lebih dari 18 bulan dari mulai kekosongan.
Sedangkan untuk di Muara Enim partai pengusung baru mengusulkan Juli 2022, yang telah disepakati 2 kadindat.
“Kalau kita hitung dari Juli 2022 sampai Juli 2023 sisa jabatan Wabup Muara Enim tinggal 10 bulan jadi menurut hemat kami kandindat tersebut mungkin tidak dapat di peroses untuk pemilihan,” ucapnya.
Karena tidak memenuhi lagi ketentuan pasal 174 ayat 4 UUD, Pilkada jadi perhitungan tidak lagi berdasarkan kekosongan jabatan, tapi dihitung dari sisa jabatan apakah masih mencukupi kurun waktu lebih dari 18 bulan atau dalam hal ini tidak boleh dihitung mundur. Namun kalau kekosongan Wabup ini, DPRD masih akan melaksanakannya, sebaiknya segera meminta petunjuk Kemendagri dan patwa MA, sehingga DPRD tidak ragu-ragu untuk mengambil keputusan.
Juga perlu diketahui sesuai ketentuan pasal 175 UU Pilkada, apabila Bupati wakil bupati berhenti atau diberhentikan berdasarkan keputusan pengadilan dan sisa jabatan kurang dari 18 bulan, Menteri dapat menetapkan Plh Bupati sampai dengan masa jabatan bupati/wakil bupati berahir sesuai usulan Gubernur maka mengacu pasal ini penetapan Kurniawan sebagai Plh Bupati sudah tepat. (**)