Asahan, AkselNews.com – Mewakili Bupati Asahan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabaupaten Asahan Tahun Anggaran (TA) 2022.
Kemudian sekaligus pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan yang bertempat di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Asahan H. Baharuddin Harahap, Senin (12/6/2023).
Turut hadir Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Anggota DPRD Kabupaten Asahan, OPD dan tamu undangan lainnya.
Dalam penyampaian tersebut, Sekda menyampaikan gambaran umum Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PPAT) Tahun 2022.
“Di antaranya realisasi APBD Tahun Anggaran 2022 yakni capaian kinerja keuangan bidang Pendapatan Daerah pada Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp1.675.529.388.615,69 atau 99,48 % dari anggaran sebesar Rp1.684.299.402.539,00,” sebut Sekda.
Selain itu capaian kinerja keuangan bidang Belanja Daerah pada Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp1.711.055.534.366,51 atau 96,56% dari anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp1.771.924.042.028,00.
Dari capaian ini antara Bidang Pendapatan dengan Belanja Daerah tersebut diatas terdapat defisit Rp35.526.145.750,82.
“Namun capaian pembiayaan netto pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp91.422.239.455,39 atau 104,33% dari anggaran sebesar Rp87.624.639.489,00,” bebernya.
Dengan demikian secara keseluruhan capaian APBD Pemkab Asahan Tahun Anggaran 2022 yang terdiri dan Bidang Pendapatan, Bidang Belanja dan Pembiayaan Netto, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan sebesar Rp55.896.093.704,57.
“Yang selanjutnya akan digunakan sebagai dasar penetapan SILPA pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023,” lanjut Sekda.
Selanjutnya Sekda menyampaikan gambaran tentang posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan per 31 Desember 2022 sebagaimana dituangkan dalam Neraca Daerah Pemerintah Kabupaten Asahan sebagai berikut, nilai aset per 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp3.869.489.572.427,25 dengan perincian, nilai aset lancar sebesar Rp165.033.471.398,15, nilai investasi jangka panjang sebesar Rp 69.838.805.533,38, nilai aset tetap sebesar Rp3.571.517.426.417,48 dan nilai aset lainnya sebesar Rp63.099.869.078,24.
Jumlah Kewajiban Pemerintah Kabupaten Asahan per 31 Desember 2022 sebesar Rp10.696.660.735,88.
Terakhir Ekuitas Dana sebagai kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah per 31 Desember 2022 adalah sejumlah Rp3.858.792.911.691,37.
Lebih lanjut Sekta menyampaikan, Laporan Operasional Pemerintah Kabupaten Asahan, yaitu laporan yang menggambarkan tentang pendapatan dan beban Pemerintah Kabupaten Asahan selama Tahun Anggaran 2022 dengan rincian sebagai berikut, Pendapatan-LO selama Tahun 2022 adalah sebesar Rp1.601.390.222.967,28 dan Beban – LO selama Tahun 2022 adalah sebesar Rp1.393.300.340.579,01.
“Dari Pendapatan—LO dan Beban—LO selama Tahun 2022 terdapat Surplus dari Kegiatan Operasi—LO sebesar Rp 208.089.882.388,27. Defisit dari Kegiatan Non Operasional—LO selama Tahun 2022 sebesar Rp2.130.305.923,76, Surflus/Defisit dari Pos Luar Biasa – LO selama Tahun 2022 adalah sebesar Rp0,00.
“Dari penjelasan Laporan Operasional diatas maka Pemerintah Kabupaten Asahan selama Tahun 2022 mengalami Surplus—LO sebesar Rp205.959.576.464,51,” tutupnya. (Akbar)