Sabtu, Mei 10

Pemkab Banyuasin Raih Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Palembang, AkselNews.com – Pemerintah Kabupaten Banyuasin, mendapat nilai 79.60 masuk zona kepatuhan hijau. Artinya tingkat kepatuhan yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Banyuasin masuk dalam standar kepatuhan tinggi dengan rata-rata nilai 78.00-87.99, sehingga masuk kategori B.

Hal itu terungkap saat Wakil Bupati Banyuasin H. Slamet Somosentono, SH, didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aminuddin, S.Pd., S.IP., MM menghadiri Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 Tingkat Pemerintah Daerah Se-Sumatera Selatan dan Penandatangan Memorandum Of Understanding (MoU) di Auditorium Bina Praja Palembang, Rabu (1/2/2023).

Wakil Bupati Banyuasin H. Slamet Somosentono, mengucapkan terima kasih dengan adanya lembaga pemantau seperti Ombudsman. sehingga kinerja Pemerintah Daerah di Kabupaten Banyuasin dapat lebih terarah. Serta dalam menjalankan tugas sesuai standar pelayanan publik sehingga bisa berhasil mendapatkan nilai yang memuaskan dan masuk dalam zona hijau.

Baca Juga:   Wakil Ketua  DPRD Banyuasin Tawarkan Kuliah Gratis di Yogyakarta Buat Generasi Muda Sungsang Saat Safari Ramadhan

Selain itu juga tidak akan mencapai predikat kepatuhan tinggi tanpa bantuan dan kerja keras dari semua instansi dan elemen masyarakat.

“Penghargaan ini juga sebuah tantangan bagi Pemkab Banyuasin karena untuk mempertahankannya akan lebih sulit. Maka dari itu kita semua tetap harus kerja keras, kerja cerdas, dan kerja ikhlas untuk tetap bisa mempertahankan predikat kepatuhan tinggi dengan cara lebih meningkatkan lagi pelayanan publik sehingga bisa mendapatkan hasil dan nilai yang memuaskan,” ucap Wabup.

Baca Juga:   TP PKK Banyuasin Sampaikan Soal Kampung Laos di Banyuasin, Lokasi Penghasil Laos dan Budidaya Anggur kepada TP PKK Sumsel

Sementara itu, Mokhammad Najih, SH., M.Hum, Ph.D. selaku Ketua Ombudsman Republik Indonesia mengatakan, penilaian penyelenggaran pelayanan publik merupakan salah satu upaya pencegahan maladministrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik, secara komprehensif. Menghasilkan opini pengawasan pelayanan publik yang dijadikan acuan kualitas.

Tujuannya untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam penilaian kepatuhan yang berasaskan kepada integritas kepatuhan keadilan non diskriminasi tidak memihak akuntabilitas keseimbangan, keterbukaan dan kerahasiaan.

“Penilaian kepatuhan dikategorikan ke dalam tiga zonasi yaitu zonasi hijau dengan predikat kepatuhan tinggi, zonasi kuning dengan predikat kepatuhan sedang, dan zonasi merah dengan predikat kepatuhan rendah. Pada tahun 2021-2022 mendapatkan respon yang positif diharapkan kedepannya menjadi semakin baik dan perubahan dimasyarakat memberikan dampak serta peranan yang penting dalam pelayanan publik,” jelasnya.

Baca Juga:   Lapas Muara Enim Mulai Buka Layanan Tatap Muka, Catat Waktu dan Syaratnya

Adapun yang mendapatkan Penganugerahan Predikat Opini Pengawasan Penyelenggaran Pelayanan Publik Tahun 2022 antara lain Walikota Palembang, Walikota Lubuk Linggau, Bupati Musi Banyuasin, Bupati Musi Rawas, Bupati Musi Rawas Utara, Bupati Empat Lawang, Bupati Muaraenim, Bupati Ogan Ilir, Bupati Penukal Abab Lematang Ilir, Bupati Ogan Komering Ilir, Bupati Ogan Komering Ulu, Bupati Ogan Komering Ulu Timur, Bupati Ogan Komering Ulu Selatan. (Arie id)

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply