Senin, Oktober 20

Pemkab Muba Desak Kementerian ESDM Beri Delegasi ke Daerah

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Palembang, Akselnews.com – Persoalan illegal drilling yang seringkali menimbulkan korban, membuat Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin terus mendesak pihak Kementerian ESDM untuk melakukan revisi Permen ESDM Nomor 1 tahun 2008.

“Kami Pemkab Muba meminta agar pihak Kementerian ESDM memberikan pendelegasian ke kabupaten  untuk meminimalisir persoalan ini baik melalui edukasi dan  lainnya yang sesuai SOP,” ungkap Plt Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi SIP melalui Sekda H Apriyadi, saat menghadiri rapat Pembahasan Mekanisme dan

Pesyaratan dalam Rancangan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Tentang Tata Cara Pengusahaan dan Pemproduksian Minyak Bumi pada Sumur Tua dan Sumur Minyak yang Dikelola Oleh Masyarakat Sekitar, Selasa (19/10/2021) di Hotel Novotel.

Baca Juga:   Beni Hernedi Sebut Wartawan Punya Peran Penting Netralisir Berita Hoax di Medsos

Pemkab Muba meminta kejelasan agar persoalan illegal drilling yang seringkali menimbulkan korban tidak terus terjadi.

“Prinsipnya Pemkab Muba akan mengikuti SOP, dan  ada kejelasan sehingga akan memberikan kontribusi positif untuk masyarakat secara legal,” ujarnya.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan persoalan illegal drilling ini harus dilakukan secara komprehensif dan mempunyai regulasi yang jelas dan tegas.

“Kita tidak akan bicara lagi soal diskusi dan rekomendasi. Hal ini harus segera ada keputusan yang sah agar tidak terus berlarut. Oleh sebab itu, dalam hal ini kementerian ESDM harus segera mengeluarkan keputusan dan diselesaikan secara bersama,” tegasnya.

Baca Juga:   Covid-19 Muba Bertambah 8 Kasus Sembuh, 14 Positif

Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menuturkan masukan rapat akan dikoordinasikan dengan Menteri ESDM.

“Nanti kita akan melakukan revisi Peraturan Menteri Nomor 1 tahun 2008 terkait peraturan sumur-sumur tua, dengan landasan memperhatikan unsur lingkungan dan keselamatan serta kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Tutuka juga menyebutkan, hal utama yang perlu diperhatikan ialah legalitas. Bahwa BUMD yang berhak mengirim dan memproduksi, selanjutnya ke  K3S. “Selain itu juga harus ada pembinaan dan memperhatikan aspek pengamanan,” tandasnya.

Baca Juga:   523 Siswa SMA/SMK di Muba Tuntaskan Vaksin Dosis Kedua

Rapat Pembahasan juga dihadiri Pangdam II/Sriwijaya Mayor Jenderal TNI Agus Suhardi, Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Toni Harmanto MH. Sekretaris Daerah Muba H Apriyadi didampingi oleh Dandim 0401 Muba Letkol Arh Faris Kurniawan, Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy dan Kepala Perangkat Daerah terkait. (adi/rel)

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply