Selasa, Agustus 26

Pemkab OKI Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian ke-14 Kali Berturut-turut

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Kayuagung, AkselNews.com – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-14 kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan daerah Tahun 2024.

Raihan ini merupakan pembuktian konsistensi dalam pengelolaan keuangan yang baik. Kepala BPK RI perwakilan Sumsel, Rio Tirta mengatakan opini ini diberikan oleh BPK setelah melakukan pemeriksaan pada sementer I 2025 atas laporan keuangan Pemkab OKI tahun 2024.

Baca Juga:   Bupati OKI Cek Langsung Jembatan Rusak di Desa Kandis

“Ini mencerminkan komitmen kuat dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah atas peraturan yang berlaku,” katanya dalam Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pemerintah kabupaten/kota Tahun Anggaran 2024 di Kantor BPK RI Sumsel, Senin, (26/5/25).

Menurut Rio BPK memastikan pemeriksaan berdasarkan 4 kriteria, antara lain kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.

“Berdasarkan tingkat lanjut dan rekomendasi dari hasil pemeriksaan sebelumnya, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan pemerintah daerah Tahun Anggaran 2024 dengan beberapa catatan-catatan,” katanya.

Baca Juga:   Eks Muba Babel United dan Sriwijaya FC Gabung AHHA PS Pati

Sementara Bupati OKI, H. Muchendi Mahzareki mengatakan Opini WTP bukan jadi tujuan namun sudah menjadi keharusan dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Opini WTP bukanlah tujuan utama dengan kata lain, predikat tersebut lahir dari proses Panjang yaitu mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan. Pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan. Seluruh tahapan tersebut menguji kualitas manajerial sekaligus integritas pemda sebagai entitas,” jelas dia.

Baca Juga:   Bocor, Begini Persiapan Timnas Indonesia Hadapi Thailand

Muchendi juga mengapreasi BPK yang telah melakukan audit profesional sehingga menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki tata Kelola pemerintahan. (rel)

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply