Baturaja, AkselNews.com – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) bersama Kejaksaan Negeri OKU melaksanakan kegiatan pemasangan alat perekam pajak atau Tapping Box di sejumlah titik usaha, khususnya restoran makanan di wilayah Kabupaten OKU, Selasa (15/7/2025). Langkah ini merupakan upaya konkret untuk meningkatkan transparansi dan optimalisasi penerimaan pajak daerah.
Pemasangan Tapping Box ini dilakukan sebagai tindak lanjut kerja sama antara Pemkab OKU melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan Kejaksaan Negeri OKU dalam program pendampingan hukum guna mendukung penertiban dan pengawasan kepatuhan pajak daerah.
Penggunaan Tapping Box akan memberikan manfaat besar dalam pemantauan transaksi wajib pajak secara real-time. Hal ini diharapkan mampu menekan potensi kebocoran pajak dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Kami mengapresiasi sinergi dengan Kejaksaan Negeri OKU dalam pelaksanaan kegiatan ini.
Dengan adanya alat ini, transaksi yang terjadi di tempat usaha dapat langsung terekam, sehingga perhitungan pajak yang dibayarkan akan lebih akura dan transparan,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri OKU menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi proses penegakan hukum dalam bidang perpajakan daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
“Program ini adalah bagian dari peran Kejaksaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Kami berharap para pelaku usaha dapat kooperatif dan mendukung program ini. (**)