Palembang, AkselNews.com – Kian maraknya reklame tak berizin di Kota Palembang, membuat Pemerintah Kota Palembang bakal turun melakukan penertiban.
Sikap tegas Pemkot Palembang itu disampaikan Asisten III Bidang Kesejahteraan Masyarakat Setda Kota Palembang, Zulkarnain, Senin (13/2/2023). Dalam penertiban, pihaknya akan menurunkan reklame yang tidak sesuai dengan Perwali.
“Reklame yang tidak sesuai dengan izin tayang, tempat, tak sesuai peruntukan,” katanya usai melakukan koordinasi penertiban, Senin (13/2/2022).
Dijelaskannya, salah satu media reklame yang digunakan tidak sesuai peruntukan (misalnya untuk komersil tapi digunakan sebagai reklame pribadi), ini merugikan daerah.
“Sebab, media reklame ini yang seharusnya dikenakan pajak malah tidak, dan lainnya,” katanya.
Penertiban reklame ditujukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2023 terutama dari sektor pajak reklame.
Apalagi, BPPD pun pernah mengeluhkan soal Pajak reklame yang banyak tidak dapat dipungut padahal berada di lokasi yang strategis. Seperti di Simpang Charitas, Simpang Polda, Demang Lebar Daun dan jalan protokol lainnya. (lul)