Palembang, AkselNews.com – Belakangan ini, warga Taman Sasana Patra dan Patra Abadi, menyampaikan aspirasinya ingin menjadi warga Kota Palembang. Kembali munculnya aspirasi ini, menyikapi Permendagri nomor 134 tahun 2022 tentang batas wilayah Palembang dan Banyuasin.
Pemkot Palembang sendiri, telah mendengar hal itu. Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa, menyebut, Pemkot Palembang bahkan mulai mengagendakan untuk membahas terkait hal itu. Selama itu, Pemkot Palembang dipastikan akan tetap menjalankan regulasi yang ada.
“Baik regulasi berhubungan dengan APBD dan lainnya, merujuk pada regulasi yang ada,” katanya, Senin (5/6/2023).
Masih kata Ratu Dewa, Pemkot Palembang rencananya akan duduk bareng Kementerian ATR dan menteri pada 9 Juni nanti terkait hal itu.
“Aspirasi mereka sudah kami dengar menjadi sesuatu yang penting untuk dibahas dalam rapat selanjutnya,” katanya. (Nis)