Jumat, Agustus 29

Pemprov Sumsel Resmi Melarang Mudik Lokal

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Palembang, Akselnews – Jelang lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang mudik lokal.

Pelarangan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, Nasrun Umar, saat konferensi pers usai Rapat Koordinasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Penanganan Covid-19 di daerah di Aula Bina Praja Senin (5/3/2021).

Tentunya, pelarangan ini mengikuti instruksi dan peraturan dari pemerintah pusat.

Baca Juga:   Pj Bupati Rustam Prioritaskan Normalisasi Sungai Boom Berlia

“Iya (dilarang mudik-red). Kalau pusat melarang tentu secara integral kita di daerah harus melanjutkan apa yang sudah digariskan oleh pemerintah pusat,” katanya HNU.

Semua pihak harus memaknai surat edaran gubernur mengenai mudik sebagai kesatuan narasi kebijakan dari pusat.

Dia menjelaskan, larangan mudik ketat harus diberlakukan juga untuk masyarakat Sumsel. Untuk itu, Pemprov Sumsel pun akan melaksanakan aturan tersebut dengan penuh tanggung jawab.

Baca Juga:   Kuyung Kupek Muba 2023 Berakhir Dengan Terpilihnya Surya Al Hafizh dan Diva Nada Pransisca

“Sebetulnya makna pengecualian diperbolehkan mudik sama dengan pusat. Hanya orang sakit, melahirkan, keluarga meninggal di kampung, perjalanan dinas, dan distribusi logistik itu yang dibolehkan. Tetapi, satu prinsip, satu narasi seperti yang telah disampaikan Mendagri,” jelas dia.

Penyekatan akan dilakukan mulai H-7 sampai H+7 Idul Fitri atau mulai 6-17 Mei 2021. Nantinya, juga akan disediakan pemeriksaan antigen bagi mereka yang dengan pengecualian tadi.

Baca Juga:   Radio Gema Randik Musi Banyuasin Makin Tua Makin Jadi, Radio Lilin FM Ingin Berkolaborasi

“Tetap diberikan dengan melalui proses antigen pengecualian yang boleh melakukan perjalanan,” tutupnya. (udi)

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply