Palembang, AkselNews.com – Untuk kesekian kalinya, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada masyarakat.
Pemutihan PKB akan dimulai pada April ini, diperuntukkan buat kendaraan roda dua, roda empat dan kendaraan di atas air. Peresmian dari aksi atau program ini, dilakukan Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya di Kambang Iwak Palembang.
“Program ini merupakan salah satu terobosan kita untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya, disela launching modern E-Dempo dan pemutihan PKB yang digelar di Kambang Iwak Palembang, Kamis (30/3/2023) petang.
Menurutnya, dengan keringanan PKB yang diberikan melalui pemutihan tersebut, tentu akan mendorong masyarakat untuk membayar pajak.
Diketahui, untuk PKB, pemutihan yang diberikan terdiri atas bebas denda dan bunga pajak. Tunggakkan PKB selama 2 tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan pajak + pajak 1 tahun berjalan.
Sedangkan pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diberikan bebas denda dan bunga pajak.
Pengurangan BBNKB II sebanyak 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dalam Provinsi Sumsel dan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumsel.
Kemudian, penghapusan pajak kendaraan bermotor diatas air 5 GT dan 7 GT dan sudah dilakukan sejak 2021 dan 2022.
Selain itu, diberikan juga insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen. Selain pemutihan, Pemprov Sumsel juga melakukan penembangan terhadap aplikasi E-Dempo. (zal)