Sabtu, Oktober 18

Pencurian dengan Kekerasan di Banyuasin Motif Buat Nabung Renovasi Rumah

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Banyuasin, AkselNews.com – Pencurian dengan Kekerasan (curas) yang terjadi di Banyuasin, terbilang cukup unik. Pelaku AG (20) warga Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Sumsel berdalih melakukan curas karena ingin menabung untuk merenovasi rumah.

Aksi kejahatan ini sudah ketiga kali ia lakukan. Terakhir ia beraksi di  bersama rekannya R yang masih buron, menodong Rejeki Ali Irawan di Jalan Impres Mariana, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, Minggu (7/11/2021) sekitar pukul 18.00 WIB.

Hasil curas yang tadinya akan digunakan untuk memperbaiki rumah, tak sempat ia gunakan karena keburu ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Mariana, Banyuasin di kediamannya.

Baca Juga:   Jambret Terekam CCTV, Pelaku Nekat Jual Motor Buat Hilangkan Jejak

Ditemui di Polsek Mariana, Arka mengakui perbuatannya. Dia mengatakan uang hasilnya menodong ditabung untuk merenovasi rumah.

“Uang hasil menodong saya tabung pak, untuk memperbaiki rumah bagian belakang. Kalau air pasang suka masuk rumah dan kotor,” kata AG kepada media, Rabu (1/12/2021) siang.

Dikatakan AG, saat beraksi dia bertugas membawa sepeda motor dan mengawasi keadaan sekitar. Sedangkan temannya R (DPO) yang menodong korban dengan pisau.

Baca Juga:   Polsek Mariana Terima Dua Serahan Senpira dari Warga

“Sudah tiga kali, terakhir kami mendapatkan dua ponsel. Sudah dijual Rp650.000, saya dapat bagian Rp300.000 dan ditabung. Tabungan saya sudah sekitar Rp500.000,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Kapolsek Mariana AKP Halim Kesumo didampingi Kanit Reskrim Bripka Guntur membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

“Iya benar. Pelaku berjumlah dua orang, satu sudah kita amankan dan satunya dalam pengejaran anggota kita,” katanya.

Baca Juga:   Polres OKU Selatan Gelar Giat BINROHTAL, Apa Itu?

Dia mengatakan, selain tersangka turut juga diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda dan sebilah pisau motor yang digunakan ketika beraksi, serta satu unit ponsel milik korban.

“Kita kenakan Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas) dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (deni)

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply