Sekayu, AkselNews.com – Kemajuan tekhnologi juga patut diiringi dengan tingkat kewaspadaan. Pinjaman online (pinjol) dan arisan bodong, kian marak. Dengan proses yang mudah dan gampang via online, warga sudah bisa melakukan pinjaman sejumlah uang. Tapi, warga Musi Banyuasin (Muba) sebaiknya tidak mudah tergiur. Dinas Kominfo Muba mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal.
Hal ini disampaikan Pj Bupati Musi Banyuasin H Apriyadi Melalui Kepala Dinkominfo Muba, Herryandi Sinulingga AP. Ia mengatakan, agar masyarakat khususnya di Muba jangan mudah tergiur oleh pinjol ilegal dan arisan bodong.
“Jangan sampai jadi korban, lebih baik kalau mau menggunakan jasa pinjol di cek terlebih dahulu legalitasnya di OJK,” ujar Lingga.
Dikatakan, Pinjol ilegal kerap menjerat bahkan membuat sengsara masyarakat akibat pengoperasiannya yang tak tunduk pada OJK.
“Mereka kerap menerapkan bunga dalam jumlah sangat tinggi, mengakses data nasabah, tenor yang tak sesuai perjanjian awal, hingga cara menagih yang tak beretika,” terangnya.
Lanjutnya, agar terhindar dari marabahaya, masyarakat perlu menelaah terlebih dahulu terkait fintech mana yang hendak digunakan jasanya.
“Pastikan pinjol tersebut sudah resmi terdaftar di OJK agar nasabah dapat terlindungi secara hukum. Alhasil, baik peminjam maupun yang dipinjami pun dapat melakukan transaksi dengan aman dan nyaman,” jelasnya.
Sementara itu, Pj Bupati Muba H Apriyadi menyebutkan untuk menggunakan jasa pinjol untuk terlebih dahulu di-cek legalitasnya.
“Mereka (pinjol ilegal) sering menawarkan jasa yang pinjaman yang seakan gampang, makanya harus cermat jangan mudah tergiur,” cetusnya.
Ia menambahkan, agar terhindar menjadi korban lebih baik menghindari jasa pinjol yang tidak jelas.
“Dan yang paling penting itu dipelajari dan berkoordinasi dengan pihak OJK,” tandasnya. (zal)