Jumat, Agustus 29

Pj Bupati Apriyadi Beri Jawaban pada Terhadap Pandangan Fraksi DPRD Muba

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Sekayu, AkselNews.com – DPRD Muba kembali menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muba, Selasa (7/11/2023). Rapat Paripurna kali ini dengan agenda tanggapan / jawaban Pj Bupati Muba Apriyadi Terhadap Pemandangan Umum Fraksi–Fraksi DPRD Muba dan tanggapan / jawaban Fraksi.

Pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Muba H Sugondo SH, Wakil Ketua dan diikuti anggota DPRD Muba, Forkopimda, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba H Yudi Herzandi dan Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Muba, disampaikan Pj Bupati Muba Apriyadi, ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas tanggapan yang disampaikan, baik berupa apresiasi, kritikan dan saran serta masukan yang disampaikan masing-masing juru bicara fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Muba yang diantaranya Fraksi Golkar, PDI-Perjuangan, Gerindra, PAN, PKB, PKS, Nasional Demokrat dan Fraksi PPI.

Baca Juga:   Catat, Ini Jadwal PSU 4 TPS di PALI

“Terimakasih dan apresiasi atas pemandangan umum dari Fraksi-fraksi DPRD Muba. Kami sependapat dengan pendapat dan masukannya yang diberikan, bahwa raperda yang kita bentuk bersama ini akan disosialisasikan sehingga dapat memberikan kontribusi yang baik kepada Pemkab Muba dalam melaksanakan tugas untuk melayani masyarakat Muba. Saya perintahkan seluruh jajaran instansi yang terkait dalam pembentukan raperda ini untuk proaktif dan selalu berkoordinasi dengan pansus pembentukan Raperda,” katanya.

Baca Juga:   Tiga Kecamatan Musi Banyuasin Ikuti Sosialisasi Persiapan Pelaksanaan Observasi, Verifikasi, dan Validasi Seleksi Calon PPPK

Lanjutnya, besar harapan agar raperda yang sudah di bentuk ini dapat memberikan percepatan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Muba.

“Kembali kami ucapakan terimakasih kepada fraksi atas dukungan terhadap pembentukan dua raperda ini,” tandasnya. (Rizal)

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply