Batu Bara, AkselNews.com – Satuan Unit Reskrim Polsek Lima Puluh, Polres Batu Bara menggerebek lokasi dusun II Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh, yang diduga tempat penjualan judi Togel. Dua orang pelaku diamankan Polisi, Kamis (8/6/2023).
Kedua orang Warga Batu Bara ini diduga nekat menjadi juru tulis Toto Gelap (Togel) jenis perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat 1 KUHPidana.
“Dari informasi pelaku berinisial A (50) Warga Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh dan yang satunya N (40) warga Desa Bulan Bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir,” ungkap Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar, Sabtu (10/6/2023).
Sambung Abdi, kedua pelaku diamankan karena terbukti kedapatan petugas saat digerebek sedang menulis dan menerima pemasangan judi Togel dari pembeli.
“Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan sejumlah barang bukti, Uang tunai sebesar Rp95.000, 2 unit Hp Nokia Warna Hitam, 1 Unit Hp Android merk Redmi warna biru, satu buah Pulpen tinta warna hitam dan lima lembar kertas berisi angka tebakan judi Togel,” bebernya.
Kedua pelaku langsung diamankan Personil unit reskrim Polsek Lima Puluh, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda Wahidin bersama Kanit Intel Ipda Yulfian Tarigan, sekira pukul 13.30 WIB.
Bersama sejumlah barang bukti kedua pelaku kini ditahan di Polsek Lima Puluh guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Akbar)