Palembang, AkselNews.com – Pemerintah Kota Palembang kembali menerakan PPKM Level 2, menyusul terjadinya peningkatan kasus Covid-19. Tentunya, keputusan ini pun datang dari pusat lewat Inmendagri 31 Januari lalu.
Di Kota Palembang, PPKM level 2 ditetapkan hingga 14 Februari mendatang. Terkait hal itulah, Pemerintah Kota Palembang telah menyebarkan surat edaran nomor 4/SE/DINKES/2022 tentang PPKM dan pengoptimalan posko Covid-19 di kelurahan.
Terus seperti apa penerapan PPKM Level 2 di Kota Palembang?. Harnojoyo, Walikota Palembang menjelaskan, jika PPKM Level 2 berarti ada pembatasan yang dilakukan.
“Dalam aturan PPKM ini termasuk sekolah itu kembali 50 persen daring dan tatap muka dari sebelumnya sudah 100 persen,” katanya, Selasa (8/2/2022).
Sementara itu untuk tempat ibadah baik masjid, musholah, gereja, pure, Vihara dan tempat ibadah lainnya, 75 persen dari total kapasitas dengan protokol kesehatan.
“Pelaksanaan vaksin boleh dengan syarat vaksin sudah 60 persen, sedangkan kita sudah lebih dari 90 persen dosis 1,” katanya.
Warga Palembang diminta tidak panic dengan PPKM Level 2 atau pun kondisi saat ini. Warga hanya cukup mematuhi aturan dan menerapkan protokes, sehingga tidak terpapar virus Covid-19. (yud)