Palembang, Akselnews.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menginstruksikan 17 kabupaten/kota se-Sumsel untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro.
PPKM berskala Mikro ini, dikatakan Plh Sekda Sumsel, Ahmad Najib akan difokuskan pada sekolah beberapa zona yang diperbolehkan tatap muka yakni zona hijau, dan oranye. Sementara zona merah diwajibkan menggelar pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Tak hanya sekolah tatap muka, PPKM Sumsel juga ditujukan buat tempat umum seperti tempat hiburan, restoran dan kafe. Di tempat-tempat umum ini, harus tetap menerapkan protokol kesehatan ketat serta jam operasional dibatasi hingga 21.00 WIB.
“Kita tidak mau seperti Kudus, Jatim. Protokol kesehatan itu keharusan. Khususnya Kota Palembang, meski sudah lebih baik pencegahannya,” ujarnya. (udi)