Minggu, September 7

Reskrim Polsek Indrapura Ringkus Dua Kawanan Pemuja Sabu

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Batu Bara, AkselNews.com – Dua kawanan laki-laki diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu diringkus unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara pada Jumat (17/2/2023) pukul 21.30 WIB.

Saat penangkapan kedua pelaku, dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmi R Sitorus di dusun III Alai Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.

Salah seorang pelaku merupakan warga di lokasi penangkapan Kabupaten Batu Bara berinisial AP alias Andre (43) dan pelaku satunya berinisial ZPF alias Zera (28) warga Jalan Melati Desa Ketahun Kecamatan Giri Kencana Bengkulu.

Baca Juga:   Bocah di Batu Bara Patah Kaki Dianiaya Pria Dewasa

“Dari tangan pelaku petugas berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti, satu buah kaca pireks, satu bong/alat hisap sabu dan satu buah Mancis,” kata Kapolsek Indrapura AKP Jonni Damanik, Sabtu (18/2).

Kapolsek juga mengatakan, untuk sementara kedua pelaku penyalahgunaan narkoba ini diduga pemakai dan telah diamankan untuk proses pengembangan.

“Kedua pelaku kemungkinan akan kita kenakan Pasal 112 dari Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolsek. (Akbar)

Baca Juga:   Kapolres Banyuasin Blender 21 Kg Sabu dan 14.776 Butir Ekstasi Dihadapan Pelaku
Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply