Palembang, AkselNews.com – Setelah tujuh bulan buron, Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), NV (18) warga Kelurahan Sungai Rebo, Kabupaten Banyuasin, ditangkap di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Minggu (22/5/2022).
Pelaku yang kabur ke Batam, hendak pulang karena rindu dengan keluarga. Tapi, ia tidak menyangka setelah tujuh bulan berlalu, ia tertangkap di bandara Palembang.
“Setelah saat itu, saya pergi ke Batam dan pulang karena rindu dengan keluarga di Palembang, tapi malah tertangkap di Bandara,” kata NV.
Dalam aksi curanmor itu, ia bertugas mengawasi keadaan sekitar. Sementara yang beraksi melakukan pencurin adalah rekannya.
“Saya ikut dalam aksi curanmor dan saya bertugas mengawasi keadaan sekitar, sedangkan teman saya yang melakukan eksekusinya,” katanya.
Kapolsek Plaju, AKP Firmansyah melalui Kanit Reskrim, Ipda Okta Kuncoro,mengungkapkan, pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang dilakukan pelaku,terjadi di Jalan Kapten Robani Kadir, tepatnya area parkiran Alfamart, Kecamatan Plaju, Palembang (25/10/2021) lalu sekitar pukul 07.45 WIB.
Tersangka bekerjasama dengan temannya Galih sedang menjalani hukuman di Mapolda Sumsel. Kedua pelaku mengambil motor korban Lisa Widiyanti Honda BeAt nopol BG 6446 ACI.
“Untuk tersangka Galih sendiri sedang menjalani hukuman di Polda Sumsel dengan perkara lain, dan nantinya bila hukumannya selesai akan kita jemput untuk dilakukan penahanan terhadap kasus curanmor,” katanya.
Dalam kasus ini, aparat berhasil mengamankan barang bukti (BB) satu buah handphone merek Nokia. (rik)