Palembang, AkselNews.com – Nurmala, Kuasa Hukum Yudi Herzandi menilai tuntutan jaksa yang menyebut klienya melakukan pemufakatan jahat untuk mendapatkan ganti rugi tanah tidak dapat dibuktikan di persidangan. Berdasarkan keterangan saksi ahli di persidangan tanah di Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin merupakan area penggunaan lain atau bukan tanah milik negara.
“Kemudian dikatakan klien kami melakukan kemufakatan jahat, terhadap mendapatkan ganti rugi tanah dalam kawasan hutan. Padahal jelas, ahli kehutanan yang dihadirkan JPU tanah tersebut NUB (Nomor Urut Bidang) 2316 dan 2317 masuk area pengunaan lain,” kata Nurmala merespons tuntuntan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (JPU Kejari Muba), Senin, (11/8/2025).
Klaim tanah yang akan digunakan untuk Pembangunan Jalan Tol Betung (SP. Sekayu) – Tempino, Jambi berstatus hak guna usaha bukan tanpa dasar. Sejak tahun 1993 tanah tersebut sudah bukan tanah milik negara berdasarkan Surat Kementerian Kehutanan Nomor: 159/Kpts-II/1993 dan Nomor: 719/Kpts-II/1996 yang menyatakan melepaskan sebagian tanah kawasan hutan untuk usaha budidaya perkebunan karet dan coklat.
“Dan saya akan buktikan (dalam pledoi) di persidangan bahwa tidak ada yang masuk dalam kawasan hutan yang menjadikan permasalahan SPPFBT Peningalan, dan SPPFBT Simpang Tungkal,” tambah Nurmala.
Sebelumnya JPU Kejari Muba menuntut terdakwa Yudi Herzandi 2 tahun penjara karena melakukan Permufakatan Jahat, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi. Padahal menurut pembelaan kuasa hukum masalah status tanah yang dipersoalan JPU bukan persoalan pidana tetapi persoalan administrasi.
Sejak awal penetapan status tanah oleh pemerintah tidak memilki kejelasan secara administrasi. Bahkan Ombudsman RI menilai menteri kehutanan tidak konsisten dalam menetapkan kebijakan/keputusan tentang perubahan dan peruntukkan kawasan hutan sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan menyebabkan keresahan sosial, terutama bagi masyarakat dan perusahaan yang beraktivitas di wilayah Dangku II. (**)