Palembang, AkselNews.com – Anggota Unit IV Subdit I Tipid Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel), berhasil mengungkap tempat pembuatan minuman keras (miras) oplosan di Palembang.
Pada pengerebekan yang dilakukan Polda Sumsel di Jalan Perjuangan Blok Q, nomor 208, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, Kamis (19/5/2022) sekitar pukul 18.30 WIB, berhasil diamankan Abin Marpala, yang ditangkap saat memproduksi miras oplosan.
Menurut Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhani, didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas, AKBP Erlangga, pelaku diamankan saat melakukan produksi miras oplosan mansion house jenis whisky dan volka dan 715 botol miras oplosan beserta bahan dan alat yang digunakan untuk membuat miras diamankan.
Dalam memproduksi miras oplosan, pelaku menyiapkan air mentah, alkohol dan pewarna makanan. Untuk bahan-bahannya sendiri pelaku membelinya dari seseorang yang ada di Jakarta.
“Botol volka dari keterangan pelaku dibeli dari tempat barang bekas,” katanya.
Dalam satu harinya, pelaku bisa memproduksi 715 hingga 720 botol, dengan harga perbotol Rp11.000. Miras ini biasanya dijual di warung-warung di daerah Palembang, Lubuklinggau, dan Jambi.
Atas ulanya pelaku terancam pasal 8 ayat (1) huruf e dan f undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara selama lima tahun.
Sementara itu, pelaku Abin mengaku telah melakukan bisnis muras oplosan ini seminggu terakhir.
“Saya sudah satu minggu terakhir melakukan bisnis itu dan belajar dari teman,” ungkapnya.
Sedangkan untuk campurannya sendiri alkohol setengah dari dirigen besar, air mentah satu dirigen besar.
“Khusus jenis whisky saya campurkan pewarna dan saya jual ke daerah Jambi, Palembang dan Lubuklinggau,” tutupnya.(lul)