Jumat, Agustus 29

THR Tanpa Dicicil, Bayar Kontan!

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Jakarta, AkselNews.com – Situasi ekonomi yang sudah lebih baik, sehingga aturan Tunjangan Hari Raya (THR) kembali normal. THR wajib dibayar kontan oleh pemberi kerja tanpa dicicil.

Hal itu ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, saat meluncurkan Pos Komando (Posko) THR 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 (06/04/2022) April tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga:   Pemkab Asahan Siap Kawal THR 2024 Sampai Para Pekerja/Buruh

“THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” ujar Menaker, dikutip dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sabtu (09/04/2022).

Baca Juga:   Dirut BPJS Ketenagakerjaan Sapa dan Beri Ucapkan Selamat Harpelnas 2023 pada Pedagang Pasar dan Pekerja Disabilitas di Lampung

Menaker pun menegaskan bahwa THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap saja, tapi juga bagi pekerja lainnya.

“Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan pekerja rumah tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya,” tegasnya.

Pihaknya terbuka dengan segala pengaduan. Bahkan Posko THR disiapkan akan konsultasi atau bahkan menerima pengaduan.

Baca Juga:   Tukang Becak, Ojek dan Petugas Kebersihan Muba Terima THR dari Plt Bupati Beni Hernedi

menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha. Ia pun meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini.

“Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani,” imbuhnya. (dil)

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply