Jumat, Mei 9

Tolak Pemilu Tertutup, Ini Kata Kepala BHPP Partai Demokrat

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Jakarta, AkselNews.com – Munculnya isu Pemilihan sistem proporsional tertutup (Coblos Lambang Partai), mendapatkan respon beragam dari semua pihak. Penolakan sudah pasti terjadi, salah satunya Jansen Sitindaon SH, MH, yang dengan menolak pemilihan legislatif (Pileg) kembali menggunakan sistem proporsional tertutup (Coblos Lambang Partai).

Sebagai bentuk penolakan itu, Jansen memberikan kuasa ke Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Partai Demokrat untuk menjadi pihak terkait atas permohonan yang diajukan oleh Dimas Brian Wicaksono cs dengan no 114/PPU/XX/22 terhadap UU No 17 Tahun 2017, khususnya tentang proporsional terbuka yaitu pasal 168 ayat 2.

Baca Juga:   KPU Sumsel Ungkap 1.080 Daftar Caleg Tetap Pemilu 2024 Sumsel

“Permohonan ikut sebagai pihak terkait dikarenakan kalau proporsional tertutup dikabulkan, maka pihak terkait selaku bacaleg tidak mempunyai ruang dan peluang untuk berkompetisi di dapilnya,” kata Kepala BHPP Partai Demokrat, Mehbob, Jumat (20/1/2023).

Mehbob juga menjelaskan, jika terjadi sistem pemilu tertutup, maka rakyat tidak bisa  memilih secara langsung wakil-wakil rakyatnya. Selain itu, sistem pemilu tertutup juga merupakan perampasan hak suara rakyat dalam pesta demokrasi.

Baca Juga:   Ketua Komisi A DPRD Sumut Sambangi Pemkab Asahan

Mehbob menegaskan, sistem pemilu proposional tertutup jauh dari semangat reformasi yang menghendaki demokrasi yang sehat di Indonesia.

“Bahwa sistem proporsional tertutup adalah kemunduran demokrasi dan pengkhianatan terhadap demokrasi,” ujar Mehbob.

Kepala BHPP Partai Demokrat ini berharap agar MK tetap konsisten terhadap putusan No 22/24/PPU/VI/2008 tanggal 23 Desember 2008.

Jansen Sitindaon melalui BHPP Partai Demokrat telah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait via online di MK.

Baca Juga:   DPRD Sumsel Gelar Rapat Paripurna, Penyampaian Laporan Hasil Pansus Terhadap 4 Raperda 

“Bahwa kami telah mendaftar via online di Mahkamah Konstitusi No 8/PAN.ONLINE/2023 tertanggal 20 Januari 2023,” tandas Mehbob. (rel)

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply