Sekayu, AkselNews.com – Kabar gembira bagi pekerja di Kabupaten Musi Banyuasin atau Muba. Itu karena Dewan Pengupahan Kabupaten Muba mengenai Upah Minimum Kota (UMK) menyepakati kenaikan pada 2023 sebesar 7,72 persen dibandingkan 2022 atau Rp251.041,
Itu artinya, UMK di Musi Banyuasin pada 2023 menjadi Rp3.502.873. Nantinya, usulan rekomendasi disampaikan Pj Bupati Muba kepada Gubernur Sumatera Selatan mengenai besaran UMK 2023.
Kesepakatan ini terungkap saat Pemkab Musi Banyuasin (Muba) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba melaksanakan rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Muba, bertempat di Kantor Disnakertrans Muba, Rabu (30/11/2022).
Kepala Disnakertrans Muba H Mursalin SE MM menyampaikan, Dewan Pengupahan menyepakati kenaikan UMK 2023 dengan mempedomani Peraturan Menteri Ketenagkerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dengan besaran kenaikan sebesar 7,72 persen dibandingkan 2022 atau Rp251.041,. Sehingga besaran UMK 2023 yang diusulkan Rp3.502.873.
“Nantinya mohon arahan Pj Bupati Muba untuk membuatkan rekomendasi kepada Gubernur. Nantinya gubernur akan menetapkan UMK 2023,” ucap Mursalin.
Menanggapi hasil rapat pleno tersebut, Pj Bupati Muba mengucap syukur karena dari pengalaman sebelumnya, penetapan UMK di Muba berjalan baik dan tidak terjadi kegaduhan. Hal ini karena peran dewan pengupahan yang memahami dan mensosialisasikan kepada pihak lain.
“Di dalamnya terdapat unsur Apindo akademisi, serikat pekerja dan pemerintah. Oleh karena itu patut kita bersyukur penetapan UMK tahun ini pun berjalan dengan baik dan mari sama-sama ciptakan suasana kondusif. UMK Muba utk tahun 2023 mengalami kenaikan yang cukup signifikan sebesar 7,72 persen dari tahun ini. Besaran UMK Kabupaten Muba tahun 2023 kita usulkan ke Gubernur Prov Sumatera Selatan sebesar Rp3.502.874,” pungkasnya.
Lanjut Apriyadi, UU Cipta Kerja menjadi patokan langkah penetapan UMK. Berharap setelah UMK ini ditetapkan pengusaha memiliki komitmen kuat melaksanakan hasil kesepakatan dan tidak ada satupun perusahaan yang melanggar. (zal)