Sabtu, April 18

2 Tahun DPO, Begal di Palembang Ditangkap Polrestabes Palembang

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Palembang, AkselNews.com – Dua tahun DPO, RW (19), pelaku begal yang beraksi pada 1 Desember 2019 berhasil dibekuk Anggota Unit Pidum bersama anggota Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.

RW menjadi DPO karena melakukan kasus pembegalan di Jalan Angkatan 66, Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning Palembang.

RW yang merupakan Warga Kecamatan  Alang-alang Lebar Palembang ini, berhasil dibekuk di tempat persembunyiannya, Selasa (16/11) sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca Juga:   Duel Maut Warga 8 Ulu Palembang, Diduga Hanya Gara-gara Hutang Rp500 Ribu

Menurut keterangan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, RW sudah lama menjadi DPO kita atas kasus pembegalan yang terjadi pada 2019 lalu dimana korban AAS (17), bersama temannya berboncengan dan ketika di TKP bertemu dengan pelaku bersama temannya menaiki sepeda motor mio warna hitam lagsung menghadang korban.

Baca Juga:   Lagi Liburan di Hotel Berbintang di Palembang, Dua Jaringan Narkoba Dibekuk Polrestabes Palembang

Pelaku yang dibonceng turun dan meraba saku korban dan mengambil paksa ponsel milik korban, lalu korban melawan lalu datang pelaku lain langsung memukul dan mengeluarkan senjata tajam (sajam) sambil mengancam korban untuk melarikan diri.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu buah ponsel Xiaomi Note 5A warna hitam.

“Atas ulah pelaku kita jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun penjara, sedangkan pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” tutupnya. (deni)

Baca Juga:   Spesialis Curanmor BeAt di Palembang Dihadiahi Timah Panas
Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply