Palembang, AkselNews.com – Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda, bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia, Kota Palembang lagi-lagi menemukan oknum pedagang nakal dimana terasi di dagangkan mengandung zat berbahaya di Pasar 10 Ulu.
“Ya, dari 34 sempel prodak makanan yang diteliti positif mengandung Rhodamin B, yaitu terasi kiloan yang di bungkus berkarung dengan warna merah pekat. All hasil temuan tersebut kita amankan dan dilarang untuk dijual kekonsumen. Setelah kita paksa untuk memberikan informasi, diperkirakan barang tersebut diduga berasal dari Tulung Selapan (OKI),” Selasa (17/5/2022) saat sidak di Pasar 10 Ulu.
Lanjutnya, untuk tahu, mie dan daging kikil aman, dan tidak mengandung zat berbahaya. Namun, dari sekian banyak sempel yang diteliti hanya terasi. Maka dari itu, bersama BPOM akan mengadakan kerjasama agar dilakukan penahanan prodak tersebut.
“Perlu diketahui ini yang kedua kalinya kita lakukan sidak di pasar tersebut, dan toko yang sama menjual bahan berbahaya. Kita sendiri telah memberikan tempat uji semple prodak dengan gratis, namun sebagian pedagang tidak memanfaatkan pojok pasar tersebut. Dampaknya banyak prodak makanan dari luar yang lolos tanpa melakukan uji semple makanan di pasar dan ini sangat membahayakan sekali,” ucapnya.
Pihaknya akan melakukan penelusuran terus terhadap oknum yang tidak bertanggung jawab dengan peredaran zat berbahaya yang dapat membahayakan masyarakat Kota Palembang.
“Untuk tindaklanjutnya kita serahkan kepada BBPOM melakukan uji semple, kembali karena ini baru tahap awal,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Apt Kepala BBPOM Kota Palembang, Drs. Zulkifli, mengatakan, jika pihaknya akan menaikan kembali uji semplenya ke laboratorium untuk lebih memastikannya.
“Seperti kita ketahui zat Rhodamin B ini biasanya dipakai untuk pewarna baju. Untuk kelanjutan kasus tersebut kita telah melakukan kerja sama dengan Pemda setempat untuk mengatasi masalah ini,” tutupnya. (yud)

