Selasa, Juni 2

Pemkot Palembang Sabet Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022 dari Ombudsman

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Palembang, AkselNews.com – Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 Tingkat Pemerintah Daerah se-Sumatera Selatan (Sumsel) dari oleh Ombudsman Republik Indonesia berhasil disabet Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.

Pemkot Palembang mendapatkan nilai tertinggi dan menempati peringkat pertama dengan nilai 91,23 dan disusul oleh Kabupaten Musi Rawas dan Muaraenim untuk peringkat kedua dan ketiga.

Baca Juga:   Ini Direktur Utama PDAM Tirta Radik yang Baru dan Pekerjaan Rumah yang Telah Menanti

Predikat ini terbilang bergengsi sehingga Ketua Ombudsman RI, Mokahammad Najih langsung yang menyerahkan penghargaan kepada Walikota Palembang, H. Harnojoyo dan disaksikan langsung oleh Gubernur Sumsel dan Wakil Gubernur Sumsel di Gedung Bina Praja, Rabu (01/02/2023).

“Yang pastinya kita bersyukur, dan apa yang kita raih ini merupakan upaya dan kerja keras kita bersama dalam kepatuhan pelayanan publik sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” kata Harnojoyo.

Baca Juga:   Presiden Jokowi Tinjau Harga Sembako di Pasar Bukit Sulap Lubuklinggau Didampingi Pj Gubernur Sumsel

Walikota Palembang dua periode itu juga menjelaskan, standar pelayanan merupakan suatu instrumen yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.

“Apa yang kita lakukan tidak hanya sebatas ini saja. Ini akan terus kita tingkatkan,” ucapnya. (zal)

Baca Juga:   Bupati Dodi Reza Galang Dana Wakaf Pembelian Bangunan Masjid di Belgia
Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply