Batu Bara, AkselNews.com – Team Opsnal Satreskrim Polres Batu Bara, kembali lagi berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku kasus 303 KUHPidana perjudian jenis Toto Gelap (Togel).
Bersama lima personel lainnya penangkapan pelaku kasus judi togel ini dipimpin Kanit Resum Polres Batu Bara IPTU Jimmi Sitorus di dusun V Desa Sumber Rejo, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Senin (30/01) pukul 22.00 WIB.
“Ketiga pelaku yang berhasil diamankan tim opsnal masih merupakan warga di lokasi penangkapan di antaranya BA (41), K (62) dan MAA (39),” kata Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon H Tarigan, Rabu (01/02/2023).
Kasat Reskrim juga menyebutkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas, satu unit HP android merek samsung berisi situs togel “NENEK TOGEL”.
“Kemudian ada satu unit HP andorid lagi merek samsung warna biru cerah, Uang tunai Rp139 ribu, satu lembar kertas berisi angka tebakan, dua buah buku tulis berisi rumusan angka tebakan dan satu buah pulpen,” bebernya.
Bersama sejumlah barang bukti yang di dapat polisi, ke tiga pelaku saat ini telah di amankan di Sel tahanan Markas Polres Batu Bara dan akan di kenakan pasal 303 KUHPidana tetang perjudian. (Akbar)

