Palembang, AkselNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan, menggelar Rapat Paripurna ke-LXI (61) di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Senin (6/2/2023) pagi.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumsel Hj Anita Noeringhati, mendengarkan penjelasan Gubernur Sumsel H. Herman Deru terkait 4 Raperda usulan Pemprov Sumsel.
Gubernur Herman Deru, menyampaikan, Peraturan Daerah (Perda) merupakan aturan hukum yang paling dekat dan paling bersentuhan dengan masyarakat. Selain itu juga dalam rangka memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan menuju Sumsel Maju Untuk Semua.

Gubernur Herman Deru, menyampaikan penjelasan terkait 4 Raperda usulan Pemprov Sumsel.
Oleh karena itu, Pemprov Sumsel tahun 2023 ini mengajukan 4 Raperda yang sebelumnya yang telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemerda) Provinsi Sumsel.
Keempat Raperda itu dijelaskan secara langsung oleh Herman Deru, di antaranya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Raperda ini lanjut dia diajukan sehubungan dengan adanya perubahan beberapa Peraturan Perundang-undangan dibidang Lingkungan Hidup sebagai dampak dari UU Jo 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selanjutnya, Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ranperda ini diajukan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 94 dah Pasal 189 ayat 1 UU No: 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang mencabut UU No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang mewajibkan Pemprov untuk membentuk Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan melakukan berbagai penyesuaian.

Suasana Rapat Paripurna ke-LXI (61) DPRD Sumsel.
Selanjutnya, Raperda Tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Prov. Sumsel tahun 2022-2042, dimana Raperda ini diajukan dengan mempedomani ketentuan Pasal 14 huruf f dan Pasal 17 huruf b UU No 1 Tahun 2011.
Terakhir, Raperda keempat tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023-2043. Deru menyebut, Perda ini diajukan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 7A Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Sidang akan dilanjutkan mendengarkan pandangan dan usulan dari fraksi-fraksi DPRD Sumsel. (rel)

