Jumat, April 17

Jambret di Pasar Inpres Tanjung Tiram Didor Polsek Labuhan Ruku

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Batu Bara, AkselNews.com – Residivis berinisial MAN alias Ali Ungkik (40) warga Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjungtiram, Kabupaten Batu Bara, di tembak polisi karena terbukti terekam CCTV saat menjambret Herawati (35), seorang ibu rumah tangga warga Desa Sei Muka, Kecamatan Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolsek Labuhan Ruku, Polres Batubara AKP Fery Kusnadi, Selasa (21/2).

Baca Juga:   Apel Pergeseran Pasukan Pam Event Internasional Power Boat F1H2O, Ini Pesan AKBP Jose

“Tersangka ditangkap di sebuah warung tidak jauh dari kediamannya setelah melihat Cctv di lokasi kejadian,” jelas AKP Fery Kusnadi.

Tas korban berisi HP dan uang tunai dijambret MAN saat korban berbelanja di pasar Inpres Kelurahan Tanjungtiram Kecamatan Tanjungtiram, Senin (13/2/23) siang.

Kasus ini terungkap setelah melihat rekaman video Cctv yang mengabadikan bagaimana saat tersangka MAN sedang beraksi menjambret tas milik seorang ibu rumah tangga di Pasar Inpres Tanjungtiram.

Baca Juga:   Jelang HUT Bhayangkara ke-77, Polres Batu Bara Gelar Donor Darah dan Sunatan Massal

Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Labuhanruku dipimpin Kanit Reskrim Ipda Christian DC Panggabean melakukan lidik dan melihat keberadaan tersangka disebuah warung tidak jauh dari kediamannya, Senin (20/2/23 petang.

Namun saat diminta menunjukkan hasil jambretannya, tersangka MAN malah melakukan perlawanan dan berusaha kabur sehingga petugas terpaksa memberikan tembakan dibetis kaki kanan tersangka.

Baca Juga:   Satu dari Dua Pencuri Hp Diringkus Sat Seskrim Polres Banyuasin

Disebutkan Kapolsek Labuhanruku, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka selanjutnya di jebloskan ke rumah tahanan Polsek Labuharuku.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (Akbar)

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply