Selasa, April 14

Booking Antrian Kini Lebih Mudah Secara Online, Klaim JHT Semakin Praktis dan Tanpa Ribet

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Palembang, AkselNews.com – BPJS Ketenagakerjaan terus menghadirkan kemudahan layanan bagi peserta melalui sistem booking antrian klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang kini dapat dilakukan secara online.

Melalui layanan ini, peserta dapat melakukan pengajuan klaim dengan lebih praktis tanpa harus datang dan mengantri lama di kantor cabang. Proses pengajuan juga dibuat sederhana dan mudah dipahami, mulai dari tahap persetujuan hingga proses klaim selesai.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Muhyidin, menyampaikan bahwa transformasi layanan ini merupakan bentuk komitmen dalam memberikan kemudahan sekaligus perlindungan bagi peserta.

Baca Juga:   Gubernur Sumsel Turun Cek Jalur Alternatif Tol Palembang-Betung Jelang Lebaran Idul Fitri

“Proses klaim JHT terus kita tingkatkan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan layanan kepada peserta, serta untuk menghindari praktik percaloan,” ujar Muhyidin.

Dalam mekanisme layanan online tersebut, peserta cukup mengunjungi website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id lalu mengikuti beberapa langkah sederhana, di antaranya mengunggah dokumen seperti KTP, melakukan foto diri, memilih sebab klaim, hingga menentukan metode layanan yang diinginkan, baik datang langsung ke kantor cabang maupun melalui video call.

Baca Juga:   Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 60 Persen selama 6 Bulan dan Syaratnya

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan pengaduan bagi peserta yang mengalami kendala selama proses pengajuan klaim maupun layanan lainnya.
“Kami juga menyediakan layanan pengaduan apabila terjadi kendala saat proses pengajuan ataupun hal lainnya, sehingga peserta dapat memperoleh solusi dengan cepat dan tepat,” tambahnya.

Layanan klaim JHT secara online ini telah diterapkan di seluruh kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).

Baca Juga:   Bupati Banyuasin Askolani Salurkan Bantuan Pangan Buat Warga

Jaminan Hari Tua (JHT) sendiri merupakan program perlindungan yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta sebagai bekal di masa depan, baik saat memasuki usia pensiun maupun ketika berhenti bekerja sesuai ketentuan.

Dengan adanya kemudahan ini, BPJS Ketenagakerjaan mengimbau seluruh peserta untuk memanfaatkan layanan resmi secara mandiri dan tidak menggunakan jasa perantara atau calo. (**)

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply