PALI, Akselnews.com – Teka-teki kapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat TPS di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), digelar akhirnya terjawab sudah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten telah menetapkan akan melaksanakan PSU pada 21 April 2021 mendatang. Menurut, Ketua KPU Kabupaten PALI, Sunario, Senin (29/3/2021).
“Sesuai hasil rapat dengan KPU provinsi dan arahan dari KPU pusat, pelaksanaan PSU di empat TPS di PALI akan dilaksanakan pada Rabu, 21 April 2021,” ujar Sunario.
Persiapan telah dilakukan, termasuk logistic surat suara, petugas KPPS, PPS, PPK dan semua tenaga lainnya.
“Mudah-mudahan untuk logistik tidak ada kendala,” tukasnya.
Sementara untuk petugas KPPS, PPS dan PPK tempat dimana dilakukan PSU semuanya diganti.
“Sesuai arahan KPU RI, bahwa harus mengaktifkan kembali PPK, PPS dan KPPS, namun PPK, PPS dan KPPS yang berada di lokasi PSU itu diganti. Sebagai penggantinya kita akan gunakan PPK lama sekitar lokasi terdekat PSU, bisa dari Abab, Tanah Abang atau dari Talang Ubi. Namun sebelumnya kita akan panggil terlebih dahulu yang bersangkutan, siap atau tidaknya menjadi petugas pelaksana PSU, mengingat masa kerja mereka telah berakhir. Begitu juga dengan PPS dan KPPS akan menggunakan PPS dan KPPS lama disekitar lokasi terdekat PSU,” jabarnya.
Sekadar mengingatkan, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 22 Maret 2021 lalu, dimana mengabulkan sejumlah permohonan Pemohon dan memerintahkan untuk pelaksanaan PSU di empat TPS, yaitu TPS 06 Desa Tempirai Kecamatan Penukal Utara, TPS 08 Desa Babat Kecamatan Penukal dan TPS 09 juga TPS 10 Desa Air Itam Kecamatan Penukal. (udi)

