Jumat, April 17

Pelaku Curanmor Dicokok Polsek Indrapura

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Batu Bara, AkselNews.com – YMK alias Yudi (28), harus berurusan dengan polisi karena aksi nekatnya mencuri motor. YMKdiborgol tim opsnal satuan unit reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara, beserta barang bukti pada, Minggu (19/3)pukul 15.00 WIB.

“Pelaku berhasil kami tangkap tidak jauh dari lokasi lokasi kejadian dan tempat tinggal pelaku di dusun IV Desa Tanjung Harapan Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara,” kata Kapolsek Indrapura AKP Jonni Harianto Damanik.

Baca Juga:   Warga Gandus Bakal Sambangi Kapolri Minta Keadilan

Kapolsek juga menuturkan, menurut keterangan pelapor beserta kedua orang saksi MD dan K mengatakan pelaku melakukan aksi pencurianya itu pada, Kamis (16/3) sekira pukul 02.00 WIB.

“Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil kami sita dari pelaku berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion tanpa nopol, satu buah buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) dan satu lembar surat tanda kendaraan bermotor (STNK) milik korban,” ungkap Kapolsek.

Baca Juga:   Terbujur Kaku, Kapolsek: Korban Tewas Tersengat Listrik

Guna menjalani porses lebih lanjut kini pelaku telah diamankan pihak kepolisian Polsek Indrapura.

“Pelaku terancam pasal pasal 363 Ayat 3e, 5e dari KUHPidana. Tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (Akbar)

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply