Banyuasin, AkselNews.com – Satuan Narkoba Polres Banyuasin meringkus dua buruh warga Desa Sungai Rengit, DR (28) dan FE , dalam ungkap kasus Narkotika jenis shabu.
Dua tersangka yang merupakan warga Desa Sungai Rengit, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin itu, diamankan Rabu (18/10/2023), sekitar pukul 22:45 WIB, di sebuah Mess di Desa Sungai Rengit.
Diungkapkan Kasat Narkoba, AKP. Yogi Sugama Hasim, STK, SIK, bersama dengan Kanit Narkoba, Deka Saputra, SE., M.Si, dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.09 gram.
Selain itu, ditemukan satu buah kotak berwarna hitam, uang sebesar Rp200.000, dan satu tas slempang berwarna cream.
Kanit Narkoba, Deka Saputra, SE., M.Si menjelaskan, kedua tersangka telah terlibat dalam berbagai tindak pidana yang berkaitan dengan narkotika, seperti penawaran, penjualan, pembelian, penerimaan, perantaraan jual beli, penukaran, dan penyerahan narkotika jenis sabu.
Tindakan mereka melanggar Pasal 4 Ayat (D) dan Pasal 132 Ayat (1) Subsidar Pasal 12 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kanit Narkoba Banyuasin berharap bahwa tindakan ini akan memberikan efek jera kepada para pelaku narkotika dan mengurangi peredaran narkotika di wilayah Banyuasin. (Arie id )