Palembang, AkselNews.com – Dalam upaya berkelanjutan untuk memberantas korupsi, Kejaksaan Negeri Banyuasin telah melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka dan delapan orang saksi terkait kasus dugaan korupsi di tubuh Korpri Banyuasin.
Pemeriksaan yang dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Kota Palembang ini merupakan langkah maju dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Banyuasin, Hendy, SH, mengungkapkan pemeriksaan terhadap Saksi MY untuk tersangka BM, dan Saksi BM untuk tersangka MY, serta delapan saksi penerima bantuan dana Korpri, telah dilakukan dengan pengawasan ketat dan didampingi penasehat hukum masing-masing. Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk melengkapi keterangan dalam berkas perkara tindak pidana korupsi anggaran dana Korpri Kabupaten Banyuasin.
“Setelah selesai pemeriksaan ini, kami akan segera melakukan pemberkasan,” tegas Hendy.
“Rencananya, dalam waktu dekat setelah berkas dinyatakan lengkap secara formil dan materiil, akan dilakukan tahap dua terhadap kedua tersangka untuk ditindak lanjuti ke proses selanjutnya, yaitu kualifikasian,” lanjutnya, Kamis, (18/4/2024).
Kedua tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) Subsidi KUHP Pasal 3 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang menunjukkan keseriusan penanganan kasus ini oleh pihak yang berwenang.
Proses hukum ini menandai komitmen Kejaksaan Negeri Banyuasin dalam memerangi korupsi dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dana publik, sejalan dengan harapan masyarakat untuk pemerintahan yang lebih bersih dan akuntabel. (Arie id)