Palembang, AkselNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir adanya dugaan dokumen keuangan fiktif pada proses pencairan uang di PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan (SMS). Penggunaan dokumen keuangan fiktif ditengarai karena perintah pihak terkait dalam kasus tersebut.
Ali Fikri Jubir Bidang Penindakan KPK menyatakan, saat penyidik memeriksa dua saksi, kemarin, Senin (12/12/2022). Kedua saksi adalah Manajer Ops PT Adara Persada Sejahtera, Elka Mychelisda dan Direktur PT Adara Persada Sejahtera, Widhi Hartono.
Namun sebelumnya telah terperiksa saksi lainnya dari bagian keuangan PT SMS, Manajer Keuangan, Manager Teknik, Staff Keuangan, akutansi PT SMS dan masih banyak lagi saksi yang sudah dimintai keterangan.
Terbaru, 12 Desember tadi, Widhi hartono dan Eka Mychelisda selaku Dir PT Adara Persada Sejahtera dan Manager Ops PT Adara Persada Sejahtera.
Kedua saksi hadir, pendalaman pengetahuan keduanya terkait dengan dugaan adanya penggunaan dokumen keuangan fiktif, sebagai kelengkapan proses pencairan uang di PT SMS, sebagaimana perintah dari pihak yang terkait.
KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi yang terjadi di salah satu BUMD di Provinsi Sumsel. Dugaan korupsi itu terkait kerja sama pengangkutan batu bara.
Terkait perkembangan dugaan kasus ini, Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia berpendapat muncul wacana sprindik baru.
“KPK sepertinya membuka wacana sprindik baru terkait aktor utama pengatur kebijakan yang merugikan negara dan penerima uang gratifikasi”, papar Koordinator K MAKI Bony Balitong. (yud)

