Palembang, AkselNews.com – Dalam upaya menekan angka kecelakaan kerja serta mengurangi risiko penyakit akibat kerja, BPJS Ketenagakerjaan Palembang menyalurkan bantuan Alat Pelindung Diri (APD) kepada sejumlah perusahaan di wilayah kerjanya. Penyerahan bantuan tersebut dilakukan secara simbolis di perusahaan OKI Pulp & Paper Mills, Senin (3/11/2025).
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Muhyidin, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palembang, Novri Annur, serta perwakilan manajemen OKI Pulp & Paper Mills.
Dalam sambutannya, Muhyidin, selaku Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam mendukung penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di lingkungan perusahaan.
“Inisiatif ini menjadi bagian dari upaya promotif dan preventif untuk meningkatkan keselamatan pekerja di lapangan. Kami berharap dukungan ini dapat memperkuat budaya K3 di setiap perusahaan, sehingga risiko kecelakaan kerja dapat diminimalisir,”
ujar Muhyidin, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palembang, Novri Annur, menjelaskan bahwa terdapat lebih dari 600 unit alat pelindung diri yang diserahkan kepada lima perusahaan yang telah dinyatakan eligible sebagai penerima bantuan.
Adapun APD yang diberikan meliputi Alat Pelindung Jatuh (Body Harness), Alat Pelindung Kaki (Sepatu Safety), Alat Pelindung Kepala (Helm), Alat Pelindung Mata (Kacamata Safety), Alat Pelindung Tangan (Sarung Tangan), Alat Pelindung Telinga (Ear Plug), serta Pakaian Pelindung (Coverall).
“Kami berharap perusahaan terus berkomitmen mengedukasi pekerja dan menerapkan K3 secara konsisten. Santunan sebesar apa pun tidak akan pernah sebanding dengan nyawa atau organ tubuh yang hilang. Oleh karena itu, kegiatan promotif dan preventif seperti ini sangat penting,” jelas Novri.
Ia menambahkan, kegiatan ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia melalui BPJS Ketenagakerjaan. (**)
