Palembang, Akselnews.com – Pemerintah Kota Palembang dipastikan akan kembali memberlakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), seperti yang menjadi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 44 tahun 2021.
Mengacu dari instruksi ini, PPKM Kota Palembang diperpanjang dari 21 September sampai 4 Oktober 2021.
Dikatakan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang, dr Fauziah, jika mengacu pada Inmendagri tak hanya Kota Palembang yang masih memperpanjang PPKM, beberapa kabupaten/kota lain juga ikut diperpanjang.
Kabupaten Musi Rawas PPKM level 1, Kota Prabumulih level 3, Kota Palembang dan kabupaten lainnya PPKM level 2.
“Alhamdulillah, Kota Palembang dari sebelumnya level 3 menjadi level 2,” katanya.
Berdasarkan Inmendagri tersebut, penurunan level PPKM dari level 3 ke level 2, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 sebesar 50 persen, dan capaian vaksinasi dosis 1 lansia di atas 60 tahun sebezar 40 persen.
Bagi kabupaten kota level 2, sesuai Inmendagri diharuskan memenuhi capaian vaksinasi tersebut dalam dua minggu. Jika tidak tercapai maka akan kembali ke level 3.
“Insya Allah Palembang bisa. Capaian vaksinasi dosis 1 per 20 September 41,49 persen,” katanya.
Selain itu, di level 2 PPKM ini pemerintah pusat memberikan kelonggaran-kelonggaran pada kegiatan masyarakat.
Karena Palembang zona kuning Covid-19, maka kegiatan belajar mengajar baik di sekolah, perguruan tinggi, tempat pelatihan, sesuai dengan aturan teknis Kemendikbud dan menerapkan protokol kesehatan. (yud)