Palembang, Akselnews.com – Kabar gembira datang dari Pemerintah Kota Palembang. Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Palembang sudah bisa dilakukan, terhitung Rabu (30/6/2021) pukul 00.00 WIB.
Dijelaskan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Reza Fahlevi, Selasa (29/6/2021), saat pendaftaran dibuka, syarat-syarat juga akan disampaikan.
Sementara untuk formasi, secara umum CPNS berjumlah 47 dan PPPK berjumlah 564. Pendaftaran bisa dilakukan di website resmi sscn.bkn.go.id.
“Jadi nanti malam ini, sudah bisa dilihat di website sampai 21 Juli 2021,” katanya.
Status PPPK sama seperti CPNS, tapi PPPK tidak mendapatkan gaji pensiun. Namun, untuk PPPK guru yang akan ikut seleksi tahun ini wajib terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan.
“Persoalan gaji ini masih dibahas untuk prosesnya seperti apa teknis penggajiannya apakah dari APBN atau APBD. Pola yang saat ini diberlakukan baru pertama kalinya, kalau tahun lalu PPPK adalah ex dari K2,” katanya.
Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa sebagai Pembina ASN di Lingkungan Pemkot Palembang menambahkan, pelamar tidak perlu meragukan soal status PPPK karena baik PPPK dan CPNS sama saja.
“Begitu juga soal proses seleksi yang dilakukan juga sama,” ucapnya. (yud)