Palembang, AkselNews.com – Untuk memenuhi kebutuhan hidup dan terdesak bayar kontrakan, Ari Setiawan (36) warga 1 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, mengaku terpaksa mencopet.
Atas perbuatannya, pelaku terpaksa harus diamankan Tim Beguyur Bae Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, Senin (29/11) sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku diamankan saat berada di Jalan Radial, tepatnya bekas POM bensin Radial, Kecamatan Bukit Kecil Palembang.
Pelaku mengungkapkan, saat itu korban, Maya Yusmiati sedang berjalan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Handphone miliknya ia simpan di kantong.
“Saat itulah, saya rampas ponselnya dan kabur. Itu saya lakukan di samping SDN 139, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Ahad (28/11) sekitar pukul 13.30 WIB itu seorang diri,” katanya.
“Ponsel itu belum sempat dijual, saya ditangkap Tim Beguyur Bae Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes. Saya melakukan aks itu baru satu kali itulah, itupun untuk kebutuhan saya dan membayar kontrakan seharga Rp600.000, tapi belum sempat dinikmati ponsel tersebut saya sudah ditangkap,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa pelaku ditangkap atas ulahnya melakukan aksi penjambretan.
“Untuk motif pelaku sendiri dari keterangannya ke anggota kita untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membsysr kontrakannya,” jelasnya kepada wartawan.
Tidak hanya itu, lanjut dia mengatakan, bahwa anggotanya akan melakukan pengembangan terkait kasus ini.
“Kita akan melakukan pengembangan kasus ini da tidak menutup kemungkinan adanya korban lain, walaupun pelaku mengaku baru satu kali ke anggota kita,” tutupnya. (deni)

