Selasa, Juni 2

Sekolah di Daerah PPKM Level 2, Berlakukan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas 50 Persen

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Jakarta, AkselNews.com – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas 50 persen dapat dilakukan di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronovirus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE yang ditandatangani Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada 2 Februari tersebut, disebutkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Baca Juga:   Wisuda IT Al Furqon Palembang, Ini Pesan Gubernur Sumsel

Sementara pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM Level 1, Level 3, dan Level 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.

Lebih lanjut, ditegaskan Mendikbudristek, penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.

“Orangtua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” katanya seperti dikutif dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI.

Baca Juga:   Herman Deru Bantu Satu Unit  Kendaraan Operasional Pada Milad Aisyiyah ke-104

Nadiem menegaskan, pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas, terutama dalam hal, memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan, pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan.

Selanjutnya, percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik; dan memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri. (**)

Baca Juga:   Chemistry Kuat Film My Great Teacher 2023 dan Musi Banyuasin
Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply