Senin, November 11

Batas Wilayah Muba Tuntas, Pemkab Muba Pastikan 871 Hektar Lahan Plasma Warga Desa Nusa Serasan Masuk Musi Banyuasin

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Sekayu, AkselNews.com – Rapat Perubahan Batas Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kabupaten Banyuasin, berdasarkan Garis Permendagri 39 Tahun 2021 Tentang Batas Kabupaten Muba dengan Banyuasin yang masuk ke wilayah Kabupaten Muba digelar, Selasa (3/10/2023).

Pada rapat yang digelar di Ruang Rapat Randik Sekretariat Daerah Kabupaten Muba, dengan dipimpin Asisten I Setda Muba H Yudi Herzandi SH MH dan diikuti oleh Pemerintah Kecamatan Sungai Lilin, bersama pihak PT Hindoli, ATR/BPN Muba, serta Perangkat Daerah terkait, menjelaskan batas wilayah termasuk status area 871 hektar.

Baca Juga:   Porprov Sumsel 2023 di Lahat: Atlet Arung Jeram Muba Sukses Taklukkan Sungai Lematang Lahat

Dimana area yang masuk ke wilayah Kabupaten Muba seluas kurang lebih 871 hektar yang merupakan lahan Hak Guna Usaha  PT Hindoli, tepatnya di Desa Nusa Serasan Kecamatan Sungai Lilin.

Dalam rapat tersebut Asisten I Setda Muba H Yudi Herzandi SH MH menyampaikan beberapa kesepakatan yang dihasilkan, antara lain Tim sepakat bahwa wilayah HGU PT Hindoli merupakan wilayah Desa Nusa Serasan Kecamatan Sungai Lilin, kemudian ATR/BPN Kabupaten Muba siap memfasilitasi atas permohonan revisi NIB peta kadastral atas nama PT Hindoli.

Baca Juga:   Pemkab OKI Dorong 25 Desa Perairan Terkoneksi Telekomunikasi

“Setelah ini kita agendakan untuk melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan batasnya,” kata Yudi Herzandi.

Sebelumnya Sekretaris Camat Sungai Lilin Affendi Darojat SH MH mengungkapkan terkait perubahan Permendagri tersebut HGU PT Hindoli  seluas kurang lebih 871 sebelumnya  berada di wilayah Kabupaten Banyuasin masuk ke dalam Kabupaten Muba tepatnya di Desa Nusa Serasan Kecamatan Sungai Lilin.

“Kami dari Kecamatan Sungai Lilin siap mendampingi dan memfasilitasi pemetaan batas wilayah ini,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama Sulaiman perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Muba menuturkan bahwa sebelum terbitnya Permendagri  39, wilayah tersebut merupakan plasma warga Desa Nusa Serasan.

Baca Juga:   Investor Musi Banyuasin, Harga Mati Rekrut Tenaga Kerja Disabilitas!

“Kemudian diusulkan untuk masuk wilayah Kabupaten Muba, Alhamdulillah Banyuasin menyetujui,” tutur Sulaiman.

Sementara itu Abdillah Junaidi dari PT Hindoli mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten Muba dalam memfasilitasi penyelesaian tentang perbatasan yang berkaitan dengan HGU PT Hindoli ini.

“Semoga permasalahan batas ini segera selesai, sehingga kami bisa berproses untuk merubah izin masuk ke Desa Nusa Serasan,” tandasnya. (rel)

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply